<!-- GA -->

Shifudo Jingle Competition

Shifudo Jingle Competition

Hai Prima Seafood Lovers, suka musik dan senang menulis lirik lagu? Yuk tunjukan bakatmu di Lomba Shifudo Jingle Competition! Menangkan total hadiah 20 juta rupiah!

Caranya gampang banget!

  1. Follow social media Ayo Makan Seafood
    Instagram: @ayomakanseafood
    Facebook: Ayo Makan Seafood
  1. Like postingannya di Instagram dan Facebook.
  2. Posting videomu menyanyikan Jingle Shifudo yang kamu buat dengan sekreatif mungkin di Instagram (jingle sudah memiliki lirik dan nada musik). Tag Instagram @ayomakanseafood dan 3 orang temanmu. Gunakan hashtag #JingleShifudo pada caption
    ATAU Kirimkan link videomu ke email ayomakanseafood@gmail.com disertai data diri nama lengkap, nomor hp, dan akun Instagram/Facebook

Syarat dan Ketentuan Lomba Jingle Shifudo:

  1. Peserta lomba bersifat terbuka untuk umum.
  2. Lomba jingle dapat diikuti oleh perorangan atau kelompok.
  3. Pendaftaran peserta gratis/tidak dipungut biaya.
  4. Karya peserta merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, serta belum pernah dipublikasikan.
  5. Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya.
  6. Peserta menentukan judul jingle ciptaannya.
  7. Peserta diperbolehkan (TIDAK WAJIB) menyertakan lirik berbahasa Indonesia, bahasa Inggris maupun bahasa daerah (harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung di dalamnya). Lirik jingle harus memuat “Shifudo”, “Seafood Asli”, dan “Seafoodnya Bikin Nagih”. Format file: PDF dikirim ke ayomakanseafood@gmail.com
  8. Pemenang Juara ke-1 wajib menyertakan partitur jingle menggunakan notasi angka atau balok. Format file: PDF.
  9. Pemenang Juara ke-1 wajib menyertakan rekaman jingle menggunakan instrumen bebas dengan format file MP3 atau video dengan format MP4.
  10. Durasi jingle maksimal 3 menit.
  11. Pemenang Juara ke-1,2,3 wajib menyempurnakan jingle apabila dianggap perlu oleh Dewan Juri.
  12. Pajak ditanggung pemenang.
  13. Karya peserta Juara 1,2, 3 dalam bentuk jingle menjadi hak milik PT. Centralpertiwi Bahari.
  14. Apabila ada gugatan pihak ketiga atas karya pemenang dikemudian hari, hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta/pemenang.
  15. Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara, apabila adanya pelanggaran atas karya pemenang.
  16. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

    Batas pengumpulan Jingle Shifudo 30 September 2021

    Yuk ikutan!

Bagikan Artikel Ini :